Komisi VI DPR RI Bahas Detail Perihal Revisi UU BUMN

WhatsApp
Link disalin!

Author Image Bisma IM
Sep 27, 2025 01:43 AM
Description

JAKARTA, intelmedianews.id - Komisi VI DPR RI saat ini tengah membahas detail perihal revisi UU BUMN, penurunan kelas Kementerian BUMN menjadi badan serta dan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 


Bahasan perombakan tentang kebijakan BUMN ini merujuk pada beberapa hal. Salah satunya adalah nstruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan Tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah. Kemudian juga untuk mengakomodir memasukan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan BUMN.


Menjelaskan semua hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tentang BUMN dilakukan karena sudah banyak masukan dari berbagai pihak


"Partisipasi publiknya kita anggap sudah banyak. Kita juga akan tetap minta masukan dari publik untuk tambahan-tambahannya," kata Dasco di Gedung DPR RI, belum lama ini (24/9).


Seperti contoh bahasan revisi UU BUMN, misalnya. Menurut Dasco, saat ini ada banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan dari penyelenggara negara. Dalam bahasan sekarang, kembali dimunculkan wacana untuk dikembalikan lagi seperti semula.


Bahasan revisi UU BUMN juga dilakukan sehubungan dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebagian besar fungsi BUMN dari Kementerian BUMN saat ini sudah diambil oleh Danantara. Tinggal fungsi dari Kementerian BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP yang masih ada dan mesti dipertegas lagi dengan aturan UU.


Kemudian mengenai hilangnya kebijakan Tantiem buat direksi dan komisaris BUMN atas dasar instruksi Presiden Prabowo Subianto juga mesti dibahas dalam lagi melalui pembahasan merombak lagi kebijakan BUMN.


Kebijakan tantiem sendiri adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi, komisaris, maupun karyawan sebagai penghargaan atas kinerja. Besarannya ditentukan berdasarkan persentase laba bersih dan diputuskan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) atau melalui keputusan Menteri BUMN, sepanjang mempertimbangkan aspek keadilan, kewajaran, dan kemampuan finansial perusahaan terkait.


Lebih lanjut lagi, Sufmi Dasco juga menyebut pertimbangan menurunkan kelas Kementerian BUMN menjadi badan sebagai bahan pembahasan di Komisi VI.


"Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nanti kita lihat aja hasil pembahasan," jelas Dasco lagi.


Dikatakannya juga, meski kelasnya kemungkinan bakal digrounded menjadi badan, Kementerian BUMN tetap berdiri sendiri, tidak dilebur atau dihilangkan. Hanya namanya saja akan berganti menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.


"Dia sendiri dan tetap. Cuma namanya ganti menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," jelasnya lagi.


Terakhir, Dasco juga menyebut putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi sebagai bahan berikutnya dalam pembahasan.


"Ini kita belum tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara seperti apa. Tapi kayaknya sih, akan mereka evaluasi lagi. Ini juga jadi bahan pembahasan di Komisi VI. Sama-sama kita tunggu saja bagaimana nanti hasil pembahasannya, ya," ujar Dasco mengakhiri penjelasannya. (Red)