KPK Heran Buronan Sejak Tahun 2021 Bisa Ajukan Praperadilan

WhatsApp
Link disalin!

Author Image Bisma IM
Nov 24, 2025 02:06 PM
Description

JAKARTA, intelmedianews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran terhadap legal standing tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos (PT) dalam upaya praperadilan di Jakarta Selatan. Pasalnya, Paulus Tannos sudah berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPP) sejak tahun 2021.

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis hakim sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1 Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Budi melanjutkan, berdasarkan agenda diterima Biro Hukum KPK, bahwa sidang hari ini adalah mendengarkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos selaku pemohon.

"Nanti kami akan sampaikan ya (detil persidangan) Selain soal pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Paulus Tannos," tandas Budi.

Budi memastikan, KPK akan siap mengikuti rangkaian agenda praperadilan yang diajukan Paulus Tannos (PT). Selain itu, KPK juga menghormati langkah dari pihak Paulus Tannos tersebut.

"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," jelas dia.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya menutup.

Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Pada Januari 2025, Paulus sempat ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Namun karena adanya upaya perlawanan hukum, Paulus Tannos menguji penangkapan dirinya ke pengadilan setempat agar tidak diekstradisi ke Indonesia. (Jung)