MA Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan Anak

WhatsApp
Link disalin!

Author Image Bisma IM
Nov 24, 2025 02:04 PM
Description

JAKARTA, intelmedianews.id - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi dari Mario Dandy Satriyo, dalam kasus pencabulan anak AG. Putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025.

"Amar Putusan: Tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11).

Vonis tersebut diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Adapun putusan kasasi dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," demikian, dikutip dari laman yang sama.

Seperti diketahui, dalam kasus pencabulan anak tersebut Mario Dandy Pengadilan jatuhi hukuman dengan 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia lalu mengajukan banding dan kasasi, begitu pula jaksa.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu saat ini juga tengah menjalani pidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Pada perkara tersebut Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy. Di tingkat kasasi di MA, permohonan Mario Dandy ditolak dan putusannya menguatkan vonis 12 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, maka status hukum Mario Dandy bakal Inkrah alias berkekuatan hukum tetap. (Jung)